Apa itu Co-Trustee?

Ketika seseorang memiliki aset yang ingin dia sisihkan untuk orang lain, aset tersebut sering ditempatkan ke dalam perwalian.

Ketika seseorang memiliki aset yang ingin dia sisihkan untuk orang lain, aset tersebut sering ditempatkan ke dalam perwalian . Sebuah kepercayaan mengharuskan seseorang ditunjuk sebagai wali amanat . Wali amanat adalah seseorang yang diberi hak legal atas aset dalam perwalian dan ditugaskan untuk mengelolanya untuk penggunaan dan keuntungan penerima manfaat . Terkadang, perwalian akan menyebut lebih dari satu orang sebagai wali, dalam hal ini setiap orang dianggap sebagai wali amanat.

Persyaratan untuk pembentukan perwalian akan berbeda dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi berikutnya. Namun, konsepnya tetap sama. Trust adalah instrumen hukum yang dibuat untuk memegang properti atau aset untuk kepentingan penerima manfaat. Penerima manfaat dapat berupa orang, organisasi, atau bahkan hewan peliharaan kesayangan di beberapa yurisdiksi. Aturan mengenai siapa yang mungkin menjadi wali, atau wali amanat, juga akan bervariasi di antara yurisdiksi dan mungkin bergantung pada jenis perwalian yang dibuat.

Beberapa perwalian, misalnya, mengizinkan pembuat perwalian untuk juga menjadi wali atau wali amanat, sementara perwalian lain mengharuskan pihak ketiga untuk menjadi wali atau wali amanat. Dalam kebanyakan kasus, penerima manfaat juga tidak bisa menjadi wali amanat. Pembuat perwalian biasanya dapat menunjuk siapa saja yang dia inginkan untuk menjadi wali selama orang tersebut berusia di atas 18 tahun dan berakal sehat. Pembuat terkadang menunjuk entitas seperti bank untuk menjadi wali amanat.

Ketika lebih dari satu orang ditunjuk sebagai wali amanat, masing-masing wali amanat umumnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama terhadap perwalian dan penerima manfaat perwalian. Tanggung jawab seorang wali amanat adalah mengelola aset perwalian sesuai dengan keinginan pembuatnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perwalian. Wali amanat juga memiliki tanggung jawab fidusia kepada penerima kepercayaan.

Dalam istilah praktis, wali harus menyimpan inventaris semua aset perwalian dan mengelola dana atau properti dengan cara yang menguntungkan penerima manfaat. Beberapa perwalian mengizinkan penerima manfaat untuk menerima dividen perwalian secara teratur atau menggunakan dana dari perwalian untuk tujuan tertentu, seperti biaya pemeliharaan dasar atau biaya pendidikan. Wali amanat memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perwalian sementara pada saat yang sama mengelola perwalian dengan cara yang memaksimalkan manfaat bagi penerima manfaat.

Baca juga