
Sistem ijarah melibatkan pemberian tugas yang dibentuk dengan imbalan sejumlah lump-sum kepada orang yang menawar tertinggi. Itu dipraktekkan secara luas selama pemerintahan Mughal. Sistem Ijarah adalah sistem pertanian pendapatan yang diperkenalkan oleh Jahadar Syah (1712-1713).
- Metode penilaian dan pengumpulan pendapatan ijarah menjadi populer di abad ke-18.
- Ketika petani tidak memiliki sarana untuk mengolah tanah mereka atau budidaya tidak mungkin karena bencana, tanah digarap secara ijarah kepada pihak ketiga yang dikenal sebagai petani pendapatan.
- Dilarang bagi pejabat pendapatan atau keluarganya untuk mengambil tanah di ijarah.
- Diharapkan bahwa pendapatan petani tidak akan mengambil lebih banyak dari petani dari pendapatan tanah yang ditentukan.
- Petani pendapatan membayar sembilan persepuluh dari total koleksi kepada pemerintah dan menyimpan sisanya sebagai biaya pengumpulan.