Apa Pengertian Keadilan

Apa Pengertian Keadilan

Dalam istilah yang paling umum, keadilan adalah cita-cita yang mewakili sesuatu yang adil dan benar. Itu pada dasarnya berarti adil, tidak memihak, adil dan benar. Apa yang adil mungkin tergantung pada konteksnya, tetapi persyaratannya sangat penting bagi gagasan keadilan.

Misalnya, mazhab hukum hukum kodrat percaya bahwa keadilan berarti implementasi hukum agama. Di sisi lain, yurisprudensi modern mengatakan keadilan adalah implementasi konsep-konsep seperti kesetaraan dan kebebasan. Namun, dalam kedua contoh ini, keadilan hanya berarti penegakan apa yang menurut hukum benar.

Dalam konteks modern, keadilan pada dasarnya berarti pengakuan dan implementasi hukum yang dibuat oleh legislatif. Lebih jauh, dalam konteks modern, tidak seperti negara-negara kuno, fungsi ini sebagian besar terletak pada organ yudisial.

Menurut Salmond, hukum adalah badan prinsip yang diakui dan diterapkan pengadilan saat menjalankan keadilan. Bahkan Roscoe Pound mendefinisikan hukum sebagai prinsip yang diakui dan ditegakkan pengadilan publik.

Oleh karena itu, keadilan pada umumnya berarti pengakuan, penerapan, dan penegakan hukum oleh pengadilan. Ini berbeda dengan pemahaman keadilan pada zaman kuno ketika diberi makna religius dan moralistik.

Pengertian Keadilan

Keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, Pengertian adil ialah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan artinya tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang

Pengertian Keadilan secara umum yaitu suatu hal-hal yang berkenaan pada sikap dan suatu tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya bisa memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

1. Aristoteles

Menurut Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.

2. Frans Magnis Suseno

Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

3. Thomas Hubbes

Menurut Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.

4. Plato

Menurut Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
Baca Juga : √ Sosialisasi Politik : Pengertian, Fungsi, Sarana, Jenis & Faktor Keberhasilannya Lengkap

5. W.J.S Poerwadarminto

Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

6. Notonegoro

Menurut Notonegoro menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan yang dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Macam – Macam Keadilan

1. Macam-macam keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :

  • Keadilan Komunikatif : yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya : seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat tanda jasa dan kedudukannya.
  • Keadilan Distributif : yaitu suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya : seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.
  • Keadilan Kodrat Alam : yaitu suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam. Contohnya : seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik kepadanya.
  • Keadilan Konvensional : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Contohnya : seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  • Keadilan Perbaikan : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.

2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut.

  • Keadilan Moral : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila mampu untuk memberikan sebuah perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan suatu perbuatan yang sesuai dengan tata cara yang diharapka.

3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :

  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.

Untuk menjadi Negara yang sejahtera dan makmur. Setiap warga negara nya harus dilandasi dengan rasa keadilan agar tidak ada yang nama nya membeda-bedakan.

Makna Keadilan

Keadilan artinya memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Distingsi  Keadilan

Kita membedakan keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal.

  • Keadilan komutatif menuntut kesamaan dalam pertukaran, misalnya mengembalikan pinjaman atau jual beli yang berlaku pantas, tidak ada yang rugi.
  • Keadilan distributif, menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang menguntungkan dan dalam menuntut pengorbanan. Misalnya kekayaan alam dinikmati secara adil dan pengorbanan untuk pembangunan dipikul bersama-sama secara adil.
  • Keadilan legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.