Apa itu Surat Wasiat?

Surat wasiat adalah surat yang menyatakan bahwa pelaksana wasiat mempunyai hak yang sah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diperlukan untuk menyelesaikan harta warisan.

Ketika seseorang meninggal dan wasiatnya diajukan ke pengadilan untuk pengesahan , panitera mengeluarkan dokumen yang menunjukkan bahwa pelaksana memiliki hak hukum untuk melakukan tugas dan tanggung jawab yang diperlukan untuk menyelesaikan warisan. Judul dokumen yang memungkinkan pelaksananya disebut surat wasiat . Dalam keadaan meninggal dunia tanpa membuat surat wasiat yang sah, surat yang dikeluarkan disebut surat administrasi .

Kebanyakan surat wasiat dan surat wasiat terakhir berisi klausul standar yang menunjuk seorang individu, pengacara, bank atau perusahaan perwalian untuk bertindak sebagai pelaksana warisan.

Klausa standar dalam surat wasiat menunjuk seorang individu, pengacara , bank atau perusahaan perwalian untuk bertindak sebagai pelaksana harta warisan. Orang atau perusahaan yang disebutkan dalam surat wasiat berhak menolak untuk mengambil tanggung jawab bertindak sebagai pelaksana jika dia mau. Ahli waris juga dapat mengajukan keberatan kepada orang atau perusahaan yang disebut sebagai pelaksana. Dalam hal tidak adanya keberatan yang sah, hakim biasanya akan menunjuk orang atau badan yang disebutkan dalam wasiat sebagai pelaksana.

Dalam situasi di mana almarhum meninggal tanpa membuat surat wasiat yang sah, dokumen yang dikeluarkan dikenal sebagai surat administrasi.

Jika pelaksana ingin mendapatkan surat wasiat yang dikeluarkan tanpa menemui pengacara terlebih dahulu, salinan surat wasiat dan akta kematian harus diserahkan ke kantor panitera. Petugas akan membuka file wasiat untuk harta almarhum. Dokumen resmi dikeluarkan oleh kantor pengadilan.

Setelah surat wasiat diterbitkan, pelaksana membawa surat wasiat tersebut ke bank atau lembaga keuangan orang yang meninggal agar dana yang disimpan di bank atau rekening investasi dapat dikeluarkan. Ada baiknya untuk membuat beberapa salinan dari dokumen tersebut dan disertifikasi agar dapat dipresentasikan ke masing-masing institusi. Pengelola harta warisan bertanggung jawab untuk mencari dan mengamankan semua harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta warisan. Bagian dari tugas pelaksana juga dapat mencakup menemukan penerima manfaat yang disebutkan dalam surat wasiat.

Sebelum salah satu ahli waris yang disebutkan menerima warisan mereka, pelaksana harus membayar hutang atas nama almarhum. Pemberitahuan hukum kepada kreditur mungkin perlu dipublikasikan, dan kreditur mana pun yang ingin mengajukan klaim terhadap harta warisan diberikan waktu tertentu untuk melakukannya. Setiap pajak harta benda dibayar oleh pelaksana dengan wewenang surat wasiat.

SPT pajak penghasilan final juga harus disiapkan atas nama almarhum. Setiap pajak penghasilan yang terutang dibayarkan dari aset perkebunan. Kemudian pelaksana mengatur agar dana tersebut dibagikan kepada ahli waris harta warisan sesuai dengan petunjuk yang tertuang dalam surat wasiat. Pelaksana kemungkinan akan perlu mendapatkan bantuan dari seorang pengacara yang bertindak untuk perkebunan untuk melakukan tugasnya.

Baca juga