Apa itu Surat Pelaksana?

Surat eksekutor memberi kuasa kepada seseorang atau organisasi untuk bertindak atas nama harta warisan orang yang meninggal sebagai eksekutor.

Surat eksekutor ditandatangani oleh hakim dan dikeluarkan oleh panitera pengesahan hakim , yang menunjukkan bahwa seseorang atau organisasi berwenang untuk bertindak atas nama harta pewaris sebagai eksekutor. Ini juga disebut “surat wasiat” atau “surat administrasi” di beberapa yurisdiksi. Pengadilan harus menyetujui eksekutor yang disebutkan dalam surat wasiat, dan setelah melakukannya, hakim akan sering mengeluarkan surat eksekutor. Seringkali perlu untuk menunjukkan surat kepada bank dan lembaga lain sebelum mereka akan mentransfer aset kepada pelaksana atas nama perkebunan dan untuk pelaksana untuk mengambil alih perkebunan saat dalam pengesahan hakim. Jika orang yang meninggal dunia itu meninggal dunia tanpa wasiat atau tanpa surat wasiat yang sah, maka pengadilan dapat mengangkat seorang pengurus yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai pelaksana.

Bank hanya akan mengeluarkan dana yang terkait dengan harta peninggalan orang yang meninggal dunia jika pelaksana dapat menunjukkan surat eksekutor.

Proses pengesahan hakim seringkali diperlukan untuk harta yang dinilai melebihi jumlah tertentu menurut undang-undang daerah dan untuk properti yang tidak dimiliki bersama dengan hak untuk bertahan hidup. Eksekutor sering menjadi orang yang mendekati pengadilan pengesahan hakim dengan salinan surat wasiat dan sertifikat kematian orang yang meninggal. Setelah memeriksa surat wasiat dan sertifikat, hakim wasiat akan mengeluarkan surat eksekutor jika eksekutor telah memasang obligasi yang disyaratkan . Pelaksana mungkin juga harus mendapatkan penjamin dari pihak ketiga, yang sering kali dibayar oleh harta warisan. Beberapa yurisdiksi tidak memerlukan ikatan, atau mungkin menghormati pelepasan ikatan yang diberikan dalam surat wasiat.

Seorang hakim bertugas menandatangani dan mengeluarkan surat-surat pelaksana.

Kerabat juga dapat mengajukan surat eksekutor ke pengadilan, terutama jika nilai hartanya kecil. Proses pengadilan tidak diperlukan untuk perkebunan yang lebih kecil di banyak yurisdiksi. Panitera pengadilan sering mengeluarkan surat tanpa hakim dalam keadaan seperti itu.

Memperoleh surat eksekutor adalah kunci untuk mengatur urusan keuangan harta warisan. Salah satu tugas pelaksana adalah membuka rekening bank atas namanya sendiri dan mentransfer uang dari rekening bank orang yang meninggal ke dalamnya. Bank hanya akan mengeluarkan dana jika pelaksana dapat menunjukkan surat pelaksana, yang merupakan bukti bahwa orang tersebut berwenang untuk mentransfer dana. Pelaksana juga dapat memutuskan untuk mengubah nama pada akun atau aset lain yang dimiliki oleh perkebunan, tetapi untuk alasan kewajiban , lembaga atau individu yang memegang akun atau aset tersebut seringkali memerlukan surat pelaksana sebelum melakukan perubahan. Berbagai instansi pemerintah seringkali memerlukan surat semacam ini untuk mencairkan dana atau menerbitkan NPWP kepada pelaksana juga.

Baca juga