Apa itu Intellectual Property

Intellectual Property:

Kekayaan intelektual secara tradisional mencakup aset yang dilindungi melalui metode regulasi seperti paten, hak cipta, dan lisensi regulasi; namun, perlindungan ini sedang diperluas untuk mencakup perangkat lunak dan proses bisnis ketika ini dapat ditunjukkan sebagai asli, baru dan tidak jelas. Intelijen pelanggan dan intelijen bisnis dapat dianggap sebagai “properti” intelektual oleh pemiliknya, tergantung pada nilainya terhadap daya saing perusahaan dan integrasinya ke dalam proses bisnis.

Baca juga