HIPAA (Health Insurance Portability and Accountability Act):
HIPAA, yang mulai berlaku pada Agustus 1997, menyerukan penggunaan pertukaran data elektronik (EDI) dalam transaksi medis dan juga menyerukan untuk melindungi informasi perawatan kesehatan pasien. Perusahaan menghadapi denda hingga $ 250.000 dan 10 tahun penjara karena salah mengungkapkan informasi pasien.