Apa itu Administrasi publik

Administrasi publik adalah manajemen yang dilakukan di badan publik, lembaga atau entitas, yang menerima dari kekuatan politik sumber daya yang diperlukan untuk mengurus kepentingan atau urusan warga negara, tindakan mereka dan asetnya, untuk menghasilkan kesejahteraan bersama. , mengikuti perintah hukum.

Administrasi publik terdiri dari unsur-unsur yang bersifat teknis (sistem, prosedur), politik (kebijakan pemerintah) dan hukum (norma hukum).

Ini mencakup seperangkat bidang sektor publik yang bertanggung jawab untuk mengelola dan melaksanakan sumber daya manusia, keuangan, kegiatan sosial ekonomi dan pekerjaan umum, serta menyiapkan anggaran dan program yang mencapai tujuan negara.

Beberapa jabatan yang dapat diemban di lingkungan administrasi publik misalnya pegawai administrasi dari berbagai badan publik, di pelayanan kesehatan terdapat dokter dan perawat, di bidang pendidikan terdapat guru dan guru besar. Dari segi perlindungan sipil, ada pemadam kebakaran, dan dari segi keamanan publik ada instansi kepolisian.

Kata administrasi berasal dari bahasa Latin ad- yang artinya pergi atau menuju, dan ministrate yang artinya melayani.

Administrasi swasta

Administrasi swasta berurusan dengan pengelolaan barang, sumber daya, dan layanan perusahaan, organisasi, atau orang tertentu, untuk memperoleh manfaat sebesar mungkin sesuai dengan minat mereka.

Administrasi ini untuk keuntungan, dipandu oleh rezim hukum swasta dan proyek atau program yang diusulkan mungkin atau mungkin tidak dilaksanakan.

Administrasi publik terpusat dan terdesentralisasi

Administrasi publik terpusat adalah yang terdiri dari Kepresidenan Republik, Sekretaris, Dewan Eksekutif dan Kantor Kejaksaan Agung.

Dari penyelenggaraan inilah maka dilakukan proses perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, pengarahan dan pengendalian negara, untuk mencapai kesejahteraan bersama warga negara.

Administrasi publik yang terdesentralisasi adalah administrasi yang fungsi negaranya diselenggarakan oleh berbagai badan atau badan hukum yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Melalui desentralisasi, tugas-tugas administrasi publik diberikan kepada berbagai entitas atau badan negara untuk meringankan dan membuat hasil administrasi mereka lebih efisien.

Baca juga